TIWORO UTARA – Masyarakat nelayan yang berada di Pulau Bero, Desa Mandike, Kencamata Tiworo Utara, Kabubaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan adanya nelayan Bombana yang menangkap ikan mengunakan Trol (pukat harimau) dan terkesan dibiarkan oleh Pemerintah setempat.[sg_popup id=”8″ event=”onload”][/sg_popup]
Tokoh masyarakat Desa Mandike, Sapril membeberkan, semenjak adanya Trol masyarakat Pulau Bero merasa diresahkan oleh nelayan Bombana yang menangkap ikan dengan mengunakan pukat harimau yang dapat merusak ekosistem biota laut.
“Kami sudah melapor di Pemerintah setempat tentang hal itu, tapi sampai hari ini tidak pernah ada penyelesaian dari masalah ini. Ini bukan main-main, 17 tahun itu bukan waktu yang sebentar,” ujarnya saat dihubungi via telepon, pada Minggu (04/02/2018).
Selain itu, lanjut Sapril, pihaknya juga telah seringkali kehilangan alat tangkap hingga puluhan jumklahnya dengan kisaran harga bisa mencapai Rp 1,2 juta.
“Jadi kami dirugikan dengan nelayan Trol yang selama ini menangkap ikan di sekitaran Pulau Bero dan sering nelayan kami kehilangan alat tangkap,” ucapnya.
Sementara itu salah seorang nelayan, Juswadi menambahkan, sudah sering kali nelayan Trol tertangkap oleh para aparat Kepolisian. Namun selalu dilepaskan dengan syarat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
“Para nelayan Trol sudah sering mebuat surat penyataan tidak akan mengulaginya lagi. Tapi, sampai saat ini mereka masih beroperasi juga,” bebernya.
“Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi agar bisa menyesesaikan permasalahan ini, kerena sudah cukup lama konflik yang terjadi antara nelayan tradisional dan nelayan Trol, kurang lebih sudah 17 tahun tidak pernah ada penyesaikan dari Pemerintah Setempat,” harapnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin