MUNA, Mediakendari.com – Sebanyak 185 orang nara pidana (napi) penghuni Rutan Kelas II B Raha, Kabupaten Muna diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Ratusan napi yang diusulkan untuk mendapat potongan masa tahanan itu karena telah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan. Misal, karena berkelakuan baik selama 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda atau kurungan serta mengikuti pembinaan secara aktif selama menjalani hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas menerangkan, para napi yang memperoleh remisi terdiri dari RK1 dan RK2. RK1 sendiri merupakan remisi khusus yang diberikan dengan pemotongan masa tahanan. Sedangkan RK2, remisi dengan langsung memperoleh kebebasan.
Adapun jumlah napi yang mendapat remisi sesuai jenisnya itu, masing-masing RK1 sebanyak 184 orang dengan empat kategori. Diantaranya, potongan selama 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan 128 orang, 1 bulan 15 hari, 25 orang, dan 2 bulan sebanyak 12 orang.
“Untuk RK2 yang langsung bebas itu, satu orang. Mereka (baik, RK1 dan RK2) terdiri dari semua jenis kasus,” ungkap Asril ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/3).
Menurut Asril, jumlah remisi itu masih bisa mengalami perubahan, tergantung nantinya ketika ada tahanan yang baru diputus pengadilan dan memenuhi syarat untuk diberi remisi susulan.
“Remisinya akan terbit pas hari raya idul fitri. Sementara yang saat ini kami sampaikan baru berdasarkan rekapan,” sebutnya.
Sementara itu, total warga binaan yang menghuni rutan kelas IIB Raha hingga kini berjumlah 323 orang. 307 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka terdiri dari 109 kasus perlindungan anak, 93 narkoba, 17 pidana umum lainnya dan 5 tipikor.
Reporter: Erwino