Jakarta – Polisi melarang aksi bela Rohingya di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada aturan yang melarang unjuk rasa di situs purbakala.
“Pada prinsipnya untuk di beberapa tempat tertentu kan tidak dibolehkan (melakukan unjuk rasa) seperti misalnya rumah sakit, tempat pendidikan, kemudian situs-situs juga, situs purbakala,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trumojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Martinus mengatakan semua aksi unjuk rasa harus melalui prosedur pengajuan ijin kepada aparat keamanan. “Itu juga harus mengajukan izin,” imbuh dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan tentang pemberian ijin unjuk rasa oleh kepolisian. Dalam prosedurnya, koordinator aksi massa memberitahukan rencana aksinya kepada polisi melalui surat.
“Memberikan izin itu kita memberikan tanda terima pemberitahuan. Bahwa ada pemberitahuan itu dan kami terima, dan kami serahkan surat pemberitahuan bahwa adanya pemberitahuan kepada kami, sehingga kami wajib mengamankan,” ucap Martinus.
Jika surat pemberitahuan tidak direspon dengan tanda terima dari kepolisian, maka artinya aksi tersebut tak diijinkan aparat.
(aud/nvl/detik.com)