Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Jumlah penanganan kasus di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di tangani Polres Kendari dan jajaran, sejak tanggal 1 hingga 30 Desember 2018 berjumlah 1.794 tindak pidana. Dari jumlah keseluruhan, kasus penganiayaan masih mendominasi dengan jumlah 289 kasus.
Jumlah penanganan kasus ini, terlihat jelas saat Polres Kendari melakukan Press Release akhir tahun 2018 yang di pimping langsung Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, di Aula Pratadina Polres Kendari, Senin, (31/12/2018).
Setelah kasus penganiayaan, kata Jemi, disusul kasus pencurian biasa sebanyak 227 kasus, sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 219 kasus.
“Untuk kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 184 kasus, sementara pengeroyokan sebanyak 148 kasus,” ucapnya.
Dikatakan mantan Kapolres Konawe itu, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 95 kasus, disusul kasus penggelapan sebanyak 82 kasus.
“Setelah itu, kasus penganiayaan terhadap anak sebanyak 74 kasus, sementara kasus penipuan sebanyak 56 kasus, dan yang terakhir kasus penipuan penggelapan sebanyak 46 kasus,” tutup mantan Kapolsek Unaaha itu. (B)