HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

2018, Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 189 Miliar

666
×

2018, Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 189 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kajati sultra
Kajati sultra

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan Rp 189 Miliar selama 2018 ini. Uang tersebut merupakan sitaan dari beberapa kasus yang ditangani. Berdasarkan data yang dirilis dari kejaksaan, perkara pidana umum (Pidum) mencapai 2.370 kasus, dimana 1.724 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan sisanya masih dalam tahap penyidikan.

“Dari jumlah keseluruhan perkara pidana umum yang ditangani selama 2018, ada beberapa yang menonjol diantaranya Narkotika, penipuan, penggelapan dan kekerasan,” beber Kepala Kejati Sultra, Mudim Aristo, dalam rapat kerja daerah (Rakerda) dilaksanakan di Wonua Monapa Resort, Kamis (13/12/2018).

Sementara untuk perkara pidana khusus (Pidsus), lanjutnya, pihaknya telah menangani 30 kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, 35 kasus dalam penyidikan, 41 kasus dalam tahap pra penuntutan dan 24 kasus yang dilimpahkan dari penyidik Kepolisian.

“Untuk kasus yang dalam tahap penuntutan 38 perkara berasal dari kejaksaan, dari kepolisian sebanyak 32 perkara. Dan kasus yang telah dieksekusi pasca putus dari pengadilan sebanyak 63 perkara. Dengan total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 12.717.662.811,” paparnya.

Sementara dalam pencapaian kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang sudah kerjasama MoU lebih dari 10 itu, pihaknya juga menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 176.498.461.044, sedangkan pemulihan keuangan negara berdasarkan tugas yang dilakukan oleh bidang datun sebesar Rp 11.864.912.168.

“Di bidang Datun ada beberapa mitra yang meminta didampingi dalam penyelesaian perkara kasus diantaranya PLN, Antam, dan dari instansi terkait lainnya,” lanjutnya

Untuk bidang pengawasan laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat terhadap pegawai kejaksaan di se-Sultra baik Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) sebanyak 11 lapdu.

“Lapdu ini kita tindaklanjuti dengan proses pemeriksaan sehingga terbukti 3 lapdu tentang adanya penyimpangan dan sudah kita jatuhi hukuman yakni dua dijatuhi hukuman sedang dan satu hukuman ringan,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page