KENDARI – Jumlah pelanggaran lalu lintas ditahun 2018 di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mulai Januari-November 2018 masih didominasi wilayah Kota Kendari dengan jumlah pelanggaran 6.486. Hal tersebut, berdasarkan data yang dirilis Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra mengatakan wilayah Kota Kendari masih mendominasi pelanggaran lalu lintas dengan jumlah tilang 6.486 dan jumlah teguran sebanyak 533, disusul di wilayah Kota Bau-Bau dengan jumlah tilang 5.991 dan jumlah teguran sebanyak 712.
“Setelah itu, wilayah Konawe dengan jumlah pelanggaran tilang 4.853 dan jumlah teguran sebanyak 692, sedangkan di wilayah Muna 4.568 jumlah pelanggaran tilang dan sebanyak 279 teguran,” ucapnya kepada Mediakendari.com, Rabu (12/12/2018).
Dikatakannya, untuk wilayah Ditlantas Polda Sultra sendiri telah menangani pelanggaran tilang berjumlah 3.948 dan teguran sebanyak 545, sementara di wilayah Kolaka berjumlah 3.290 yang dikenakan tilang dan tegurannya sebanyak 395, dan Kolaka Utara (Kolut) 2.544 ditilang dan teguran sebanyak 605.
“Sebanyak 2.030 yang dikenakan tilang di wilayah Konawe Selatan (Konsel) dan tegurannya sebanyak 448, kemudian disusul wilayah Wakatobi dengan jumlah pelanggaran tilang 1.863 dan sebanyak 395 dikenakan teguran,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya untuk wilayah Buton jumlah pelanggaran tilang 1.808 dan teguran sebanyak 353, dan yang terakhir di wilayah Bombana dengan jumlah pelanggaran tilang 1.429 dan 433 jumlah tegurannya.
“Jadi jumlah pelanggaran tilang keseluruhan sebanyak 38.810 dan jumlah teguran sebanyak 5.390 dengan total jumlah sebanyak 44.200,” tutupnya. (A)
Reporter : Hendrik B