EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Dishub Sultra: Tarif Angkutan Penyeberangan Meningkat Hingga 15 Persen

900
×

Dishub Sultra: Tarif Angkutan Penyeberangan Meningkat Hingga 15 Persen

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Karim mengatakan, tarif angkutan penyeberangan di Sultra naik sebesar 15 persen.

Hal itu dikatakan Karim, dikarenakan tarif angkutan penyeberangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2017. Pergub tersebut juga terkait dengan tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar, tarif barang curah dan hewan dalam Wilayah Provinsi Sultra.

“Itu untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, tentunya perlu ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan,” ungkap Karim di kantornya pada Selasa (16/01).

Pihaknya menetapkan tarif maksimal angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar, tarif barang curah dan hewan yang diangkut pada lintas Kendari-Langara, Torobulu-Tampo, Baubau-Waara, Labuan-Amolengo, Baubau-Tolandona, Baubau-Dongkala, dan Baubau-Siompu dalam Wilayah Sultra.

“Untuk barang di atas kendaraan dikenakan tarif dasar per ton per meter kubik dan untuk barang curah dan hewan dikenakan tarif sesuai kelompok tarif barang curah dan hewan,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, penetapan tarif angkutan penyeberangan lintasan Baubau-Waara untuk muatan kelas ekonomi dewasa per orang menjadi Rp 9.000 dan anak per orang Rp 5.000.

“Untuk jenis muatan kendaraan golongan 1 tarif per unit menjadi Rp 4.000, golongan 2 tarif per unit Rp 11.000 dan kendaraan golongan 3 tarif per unit Rp 43.000, serta untuk kendaraan golongan 4 tarif per unit Rp 105.000,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page