ANDOOLO – DPRD Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2017 dan penyerahan Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lebih dari setengah anggota DPRD Konsel hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Konsel, Nadira dan dihadiri Wakil Bupati Konsel, Arsalim serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.
Dalam Rapat Paripurna, Arsalim menyerahkan LKPJ 2017 dan Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konsel pada Wakil Ketua DPRD, Penyerahan itu disaksikan oleh semua peserta rapat yang hadir.
Sementara itu, saat menyampaikan sambutannya, Wakil Bupati Konsel memaparkan, ada tiga aspek utama dalam LKPJ 2017 yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Namun katanya LKPJ tersebut belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Jadi angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdapat dalam LKPJ ini belum di Audit oleh BPK RI. Oleh karena itu, angka yang kami sampaikan masih dapat bergeser sesuai hasil audit,” paparnya di ruang rapat DPRD Konsel, Selasa (3/4/2018).
BACA JUGA: Bahas Persoalan Tambang, Komisi III DPRD Konsel Gelar KAD di Kalimantan Timur
Ia juga menjelaskan, pendapatan daerah Tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 1,28 Triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,198 Triliun (93,71 persen), belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,36 Triliun dengan realisasi Rp 1,27 Triliun atau penyerapan anggaran sebesar 90,30 persen.
Sementara, penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2017 sebesar Rp 42 Miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 1 Miliar yang digunakan untuk penyetoran modal/investasi Pemerintah Daerah.
“Dari perhitungan surplus dan pembiayaan netto telah terakumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (SILPA) Tahun 2017 sebesar Rp 41 Miliar yang masih dapat berubah sesuai hasil audit BPK RI” jelasnya
Selain itu, Wakil Bupati mengungkapkan, berkaitan dengan Raperda, terdapat dua hal utama yaitu Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ada, menyesuaikan Peraturan Perundangan yang terbaru dan Pembentukan OPD baru.
“Semoga Raperda ini bisa terwujud menjadi Perda guna kelancaran pelaksanaan tugas Pemda, sehingga membawa daerah yang Maju, Makmur, Sejahtera dan Demokrasi demi terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat,” tutupnya.