Reporter : Mumun
Editor : Indi
WANGGUDU – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2019 resmi ditetapkan menjadi APBD. Penetapan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati pukul 20.00 WITA, Rabu malam (26/12/2018).
Pendapatan daerah dalam APBD tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp872.535.421.110 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20.902.498.953, Dana Perimbangan sebesar Rp705.922.632.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp145.710.290.157.
Dari jumlah alokasi belanja daerah pada APBD tahun 2019 mendatang sebesar Rp872.535.421.110, angka ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp419.665.421.267, sedangkan belanja langsung sebesar Rp452.869.999.843.
Bupati Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, segala catatan dan rekomendasi dari Pemprov Sultra pada saat evaluasi APBD 2019 telah ditindak lanjuti Pemda bersama DPRD Konut sehingga penyempurnaan RAPBD telah usai dilaksanakan.
“APBD Konawe Utara tahun 2019 saya serahkan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Ruksamin saat menyerahkan APBD 2019 ke Sekda Martaya.
Penetapan dan penyerahan APBD 2019 ke Sekda Martaya di aula kantor bupati juga turut disaksikan oleh Ketua DPRD Jefri Prananda, Wakil Ketua I Indra Supriadi dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Konut. (B)