Reporter: Mumun
Editor: Taya
WANGGUDU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara diproyesikan akan mengalami kenaikan pada 2020 mendatang sebesar 8,51 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara, Hendra mengatakan, UMK tahun 2019 untuk di Bumi Oheo sebesar Rp 2.398.907.
Sementara, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.457.907.
BACA JUGA:
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
“8,51 kenaikan, sama seluruh Indonesia dan penempatannya sampai tanggal 21 November 2019. Kalau provinsi itu tanggal 1 November. Kenaikan berdasarkan UMP dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” katanya, Rabu (6/11/2019).
Penetapan UMK, lanjut Hendra, akan dilakukan dalam waktu dekat ini dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda, Disperindag, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Itu yang masuk dalam dewan pengupahan.
Hendra menjelaskan untuk asosiasi tenaga kerja belum ada di Konawe Utara. Namun, dalam penetapan UMK nantinya akan melibatkan serikat pekerja perusahaan kelapa sawit PT. SPL dan perwakilan pekerja dari sektor pertambangan.
“Saat ini upah yang diterapkan kepada pekerja sudah sesuai UMK. Gaji mereka rata-rata Rp 2,5 juta per bulan. Kalau ada yang dibawah UMK silahkan laporkan ke kami dan kami akan tindak tegas perusahaan yang melanggar,” tutup Hendra. (B)