HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNEWSSULTRA

23 Perusahaan Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Kolut

644
×

23 Perusahaan Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Kolut

Sebarkan artikel ini
Bupati Kolaka, H Nur Rahman Umar saat diwawancarai awak Mediakendari.com, Kamis (9/1/2020) di rumah jabatannya. Foto: Mediakendari.com/Devika

Redaksi

KENDARI – Bupati Kolaka Utara (Kolut) H. Nur Rahman Umar mensinyalir 23 perusahaan pertambangan yang beroperasi di sejumlah tempat di daerahnya itu, menyelenggarakan usaha pertambangan secara illegal.

Menurutnya, dugaan tersebut dikarenakan tidak adanya dokumen yang masuk ke Pemda Kolut dari perusahaan tersebut. Ketidakadaan dokumen ini menyulitkan Pemda melakukan identifikasi dan validasi.

“Karena dokumennya tidak pernah saya diperlihatkan, jadi disinyalir itu mereka melakukan penambangan illegal, itu salah satunya PT AMIN, tapi itu masih sebatas dugaan karena kita tidak punya dokumen untuk memastikan,” kata Nur Rahman Umar saat ditemui di Rujab.

Nur Rahman juga menjelaskan, ketidakadaan dokumen ini menjadi kendala bagi Pemda dalam melakukan penertiban, khususnya untuk masalah yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, atau konflik dengan masyarakat setempat.

“Sejauh ini yang bisa saya lakukan itu hanya melaporkan ke ESDM, jadi saya juga sudah mengajak berbagai pihak untuk mengadu ke ESDM, karena kewenangan adanya disitu, jadi minta ESDM untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain ketidakadaan dokumen, kata Nur Rahman, pihaknya juga terkendala dalam melakukan pengawasan di lapangan karena perusahaan tambang yang beroperasi di Kolut tidak mencantumkan papan nama perusahaan di area pertambangannya.

“Ini juga persoalan, karena secara aturan papan nama itu harus ada. Jadi kita tidak mengetahui secara pasti ini perusahaan apa dan siapa yang bertanggungjawab,” tutupnya.

You cannot copy content of this page