MUNA – Pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Muna mengalami tren positif. Pasalnya, daerah berjuluk Bumi Sowite itu saat ini naik pada urutan ke 12 yang sebelumnya menempati posisi ketiga terendah dari 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 24 November 2021.
Pencapaian tersebut berdasarkan data terupdate harian dari tim gugus tugas Covid-19 Nasional yang menunjukan pelaksanaan vaksinasi di Muna mencapai 27,13 persen pada dosis pertama dan 23,300 persen untuk dosis kedua.
“Sesuai data terupdate gugus tugas covid-19 nasional pada 21 November 2021 untuk di Sultra, Muna naik keposisi kelima dan masih akan meningkat,” ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna, Dahlan Kalega.
Ketua harian Satgas Covid-19 Muna itu mengaku optimis jika melihat pada optimalisasi pelaksanaan vaksinasi saat ini di Kabupaten Muna dapat mancapai target 70-80 persen hingga akhir Desember 2021.
Hal itu sesuai dengan intruksi Bupati Muna, LM Rusman Emba Nomor 443.1/2273 tahun 2021 yang merujuk pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 90 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Sementara untuk mengoptimalisasikan pencapaian vaksinasi, kata Dahlan dengan keterlibatan TNI-Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan Nakes, satgas Covid-19 melakukan sosialisasi dan edukasi serta eksekusi vaksin pada empat titik jalur penyebrangan yakni pelabuhan nusantara Raha, pelabuhan ferry Lagasa, pelabuhan rakyat Laino dan pelabuhan ferry Tampo.
“Kita lakukan langkah antisipasi jadi warga yang akan berpergian keluar daerah harus sudah divaksin jadi kalau warga yang belum maka akan diarahkan ke posko satgas covid-19 untuk divaksin,” bebernya.
Khususnya untuk data harian pelaksanaan vaksinasi di pelabuhan nusantara Raha, pada hari ke empat tercatat sudah sekitar 365 masyarakat yang keluar daerah telah divaksin.
“Jadi untuk merangsang warga mau divaksin maka kami juga berikan secara gratis handsanitizer, sabun serta masker,” terangnya.
Lanjut Dahlan, dalam menindaklanjuti intruksi Bupati Muna seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer wajib vaksin dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperlihatkan bukti vaksin maka akan ada sanksi menanti.
Sama halnya bagi para Camat, Lurah, dan Pj. Kepala Desa (Kades) jika pada wilayah masing-masing pelaksanaan vaksin tidak mencapai angka 70 persen maka akan dievaluasi atau dimutasi.
Tak hanya itu, seluruh pelajar sekolah yang memenuhi syarat wajib divaksin dan jika tidak maka tidak dibolehkan belajar tatap muka disekolah. Begitu juga warga penerima bantuan panganan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan sosial (bansos) lainnya akan dihentikan jika tidak vaksin.
“Segala sesuatu akan disampaikan ke Bupati Muna karena semua yang kami lakukan atas apa yang telah disampaikan pada rapat kordinasi sebelumnya,” tutupnya.
Penulis : Arto Rasyid