BAUBAU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 290 Narapidana (Napi) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke 73.
“283 Napi mendapat Remisi Umum (RU) 1 dan Remisi Umum (RU) 2 sebanyak 7 orang,” kata Kepala Lapas Baubau, Wahyu Prasetyo, Jum’at (17/8/2018).
Wahyu menerangkan, 7 Napi yang mendapat RU 2 dinyatakan langsung bebas. Sedang, 283 napi lainnya masih menjalani sisa hukumannya.
“Napi yang kami rekomendasikan untuk dapat remisi ini sudah sesuai kriteria. Kita lakukan secara online dan semuanya diterima,” tuturnya.
Diketahui, jumlah keseluruhan warga binaan Lapas Baubau sebanyak 553 orang.(b)