Editor: Kang Upik
KENDARI – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe periode 2019 – 2024 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Sidang Sekretariat DPRD Konawe, Senin (2/9/2019).
Anggota DPRD Konawe terpilih hasil Pemilu 2019 lalu ini mengikuti pengucapan Sumpah dan Janji yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Konawe, Febrian Ali, SH.,MH.
Mereka yang dilantik yakni, dari PAN, Marsudin, Ardin, Devi Theresia Feriska Konggoasa, Siti Nurianti, Nuryadin, Susi Sri Haitinah, Haryadi, Benny Setiadi. Dari Partai Gerindra yakni Abdul Rahim, Hermansyah Pagala, Ulfiah, Tadjudin Dongge, Kadek Rai Sudiani.
Dari PDIP yakni Rusdianto, Murni Tombili, I Made Asmaya, Suriyana. Dari PBB yakni Alaudin, Samsudin, Kristian Tandabioh. Dari Partai Demokrat yakni Ahmad Zulfadli, Umar Dema, Mustakim.
Dari Partai Nasdem yakni Rahmawati Buhari Matta Silondae, Sudirman. Dari Partai Golkar yakni Gamus, Abd Ginal Sambari. Dari PKB yakni Sapiudin, Samiri dan Juhardin.
Pelantikan ini digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Masi nomor 407 tahun 2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Konawe Periode 2019 – 2024.
Bersamaan dengan pelantikan ini, diangkat Ketua Sementara DPRD Konawe, Ardin dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Tadjudin Donggoe dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Konawe, Ardin menjelaskan, bahwa dengan pelantikan hari ini bagi anggota DPRD Konawe terpilih, maka keanggotaan DPRD Konawe periode 2014 – 2019 telah berakhir.
“Selama masa pengabdian ini, kamu telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan setiap tugas, kewajiban dan fungsi yang diamanahkan sebagai wakil rakyat,” kata Ardin.
Sejak dilantik, lanjutnya, anggota DPRD Konawe periode 2014 – 2019 telah menjalankan sejumlah agenda, seperti rapat internal, dialog interaktif dengan Pemda Konawe selaku mitra kerja serta dengan masyarakat.
“Selain itu, ada juga kunjungan kerja, reses untuk menampung aspirasi rakyat dan menerima kunjungan atas penyampaian aspirasi dari warga masyarakat,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, papar Ardin, anggota DPRD Konawe periode 2014 – 2019 telah menghasilkan berbagai produk kebijakan dalam bentuk peraturan daerah baik inisiatif dewan maupun usulan pemerintah.
“Selain itu, juga melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran sebagaimana diamanahkan UU,” terangnya.
Ardin juga menjelaskan, bahwa sebagai manusia biasa, tentunya selama masa jabatan anggota DPRD Konawe periode 2014 – 2019 terdapat lalai dalam menjalankan tugas, kewajiban dan fungsi.
BACA JUGA:
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Pengamat Politik Sulawesi Tenggara Khawatirkan Maraknya Politik Uang Jelang Pilkada
- ASR – Hugua Buka Posko Juang Pemenangan di Kabupaten Konawe
- Impian Warga Tiga Desa di Sampara Akhirnya Terwujud, Warga Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Partai Gerindara Yang Telah Bekerja Nyata
- KOPRI PMII Konawe Kecam Dugaan Pelecehan Verbal oleh Oknum DPRD Konawe, Sitti Khadijah : Jaga Martabat Perempuan
- Andi Andy Aksar Resmikan Jalan Menghubungkan Kelurah Rawua desa Puloro Sampara Sepanjang 1,7 KM dan Jembatan
“Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan ampun kepada Ilahi serta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konawe,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menuturkan, bahwa atas nama masyarakat Sultra, dirinya mengucapkan selamat bagi anggota DPRD Konawe Periode 2019 – 2024.
Dijelaskannya juga, bahwa setiap anggota DPRD wajib mengetahui, memahami dan menjalankan tugas serta fungsinya sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Dimana setiap anggota DPRD diharapkan mampu menggagas, mengawal pembangunan daerah dan melakukan pengawasan dengan satu tekad yakni membangun untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Diungkapkannya juga, pelaksanaan fungsi, hak, tugas dan wewenang DPRD secara efektif hanya bisa dilakukan dengan dukungan para anggotanya yang mempunyai kualitas tingggi, berpengalaman dibidang sosial kemasyarakatan dan politik praktis.
“Juga harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya,” tambahnya.
DPRD sebagai lembaga penyerap dan penjaring aspirasi masyarakat lokal di daerah konstituennya, sekaligus mitra eksekutif ditingkat daerah harus mampu bekerja sama secara sinergis dengan pemerintah daerah.
“Dalam mengelola dinamika daerah, masyarakat dan pembangunan maupun dinamika politik, untuk terus bersama menjaga stabilitas pemerintah daerah agar dapat memberi manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, kepada Anggota DPRD Konawe Periode 2019 – 2024 yang baru dilantik diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya dan bisa memenuhi harapan masyarakat dan memperjuangkan kepentingan umum.
“Menjunjung tinggi supermasi hukum, memiliki empati dengan kondisi masyarakat yang diwakilinya agar dapat berjalan lancar sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.