Editor: Kang Upi
Reporter: Erwino
MUNA – Sebanyak 30 rumah makan dan 6 hotel yang ada di Kabupaten Muna bakal dipasangi alat perekam pajak. Hal ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna dengan bekerja sama pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Bapenda Muna, Ari Asis mengatakan, pemasangan alat perekam pajak itu bakal dilaksanakan pada (16/9/2019) mendatang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak.
“Selama ini kan pembayaran pajak restaurant dan hotel di Muna kurang transparan. Jadi dengan adanya alat perekam ini, maka tidak akan ada lagi yang bisa disembunyikan,” kata Ari Asis ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).
Baca Juga:
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- La Ode Kardini Resmi Daftar Dua Partai Maju Pilkada Muna
- Lima Caleg Terpilih PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Muna, Cuma Satu yang Paling Mendekati Kriteria
- Maju Pilkada Muna, Abdul Muslim Resmi Daftar Demokrat dan PDIP
- Bukan Tipe Pengumbar, Abdul Muslim Bekerja dengan Bukti
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) itu juga menerangkan, nantinya media alat perekam disediakan BPD. Sementara, proses perekaman menggunakan sistem jaringan online yang terkoneksi langsung dengan KPK. “Perekaman pajak ini diawasi langsung oleh KPK,” terangnya.
Menurutnya, jika pelaku pajak terbukti curang menggunakan alat perekam, maka tentu akan ada sanksi menanti. Tapi terlebih dahulu diberi teguran sebanyak tiga kali. Kalo masih bandel, usahanya bakal ditutup.
“Mereka diberi kebebasan membangun usaha, tapi harus wajib bayar pajak 10 persen. Untuk rumah makan dan hotel itu pajaknya dari konsumen,” pungkasnya. /A
Baca Juga: