KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kendari dan Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, tentang Itsbat Nikah Terpadu.
Wakil Walikota Kendari, Sulkarnain mengatakan, Itsbat Nikah Terpadu merupakan program yang telah dijalankan pemerintah kota bersama Pengadilan Agama Kelas IA Kendari dan Kantor Kementerian Agama Kota Kendari sejak beberapa tahun lalu dan akan dilanjutkan di tahun depan.
“Kami berharap melalui program ini masyarakat bisa terbantu, sebab ini adalah dulunya program adminsitrasi kependudukan. Pasalnya, jika buku nikah tidak ada, maka kartu keluarga dan KTP tidak bisa diterbitkan,” ujar Sulkarnain di Aula Bertaqwa Walikota Kendari, Kamis (21/12).
Sementara itu, Kepala Kantor Agama Kemenag Kota Kendari, Samsuri mengungkapkan, berdasarkan data sejak 2016 hingga sekarang ada sekitar 3000 masyarakat Kota Kendari yang belum memiliki buku nikah.
“Dari 3000, sudah sekitar 700 yang sudah mengikuti istbat nikah yang diadakan Kantor Kemenag Kota dengan Pengadilan Agama. Kita terus berupaya agar jumlah tersebut terus berkurang,” ucapnya.
“Semoga biaya yang disediakan oleh pemda lebih besar, agar jumlah masyarakat yang tidak punya buku nikah semakin berkurang,” sambungnya.
Samsuri mengungkapkan, ada beberapa kendala yang mengakibatkan banyaknya masyarakat belum memiliki buku nikah. Seperti masih banyak masyarakat yang menganggap buku nikah tidak terlalu penting, terutama yang nikah di Tahun 1970 an.
“Sekarang sudah tidak ada kendala seperti itu, bahkan sekarang diberikan kemudahan siapa saja yang mau menikah bisa langsung ke KUA Kecamatan pada jam dinas, tidak di pungut biaya,” tutupnya.
Reporter: Waty
Editor: Kardin