FEATUREDKOLAKA TIMUR

Diduga Warga Illegal, Pemda Koltim Lakukan Pembongkaran Paksa

289

TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Warga yang diduga Illegal, yang bermukim di wilayah PT Hasfram Niaga Nusantara (HNN) itu, akhirnya dibongkar oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/9/2017) siang tadi yang berlokasi di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia.

Sekitar pukul 10:30 Wita, Pemkab Koltim, bersama ratusan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP, turun kelokasi pembongkaran rumah warga yang diduga illegal itu. Sebab pihak pemerintah setempat sebelumnya telah melayangkan lima surat kepada warga yang bermukim di wilayah tersebut.

Asisten I Pemkab Koltim Eko Santoso Budiarto mengatakan warga yang bermukim di wilayah PT. HNN yang merupakan hak pemilik wilayah tersebut, sudah lima kali kami layangkan surat. Tetapi warga teesebut tak pernah mengindahkan surat tersebut.

“Pemerintah sudah lima kali melayangkan surat, bahkan melalui camat dan kepala desa, juga kami telah lakukan sosialisasi agar mereka mengosongkan rumah mereka. Tetapi justru sebaliknya,” kata Eko, saat diwawancarai sejumlah awak media di tempat pembongkaran rumah warga Selasa (5/9/2017).

Eko yang didampingi Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur, menjelaskan yang perlu digaris bawahi dalam penerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) itu, bukan pemerintah daerah yang mengeluarkan, melainkan oleh Kanwil BPN Sultra.

“Dalam penerbitan HGU kepada PT HNN, telah diterbitkanlah 3 sertifikat oleh perwakilan BPN sultra yang ada di Koltim. Jadi kami sebagai pemerintah hanya mengamankan kebijakan saja,”  jelasnya.

Hak milik sepenuhnya berada pada PT HNN. Sehingga segala sesuatunya yang terkait dengan pengolahan lahan harus mendapat izin dari perusahaan itu sendiri. Sehingga warga yang sementara bermukim di wilayah ini, adalah ilegal.

Mantan kadis Pertambangan Koltim itu melanjutkan, atas nama Gunawan merupakan penggerak untuk menghalangi pembokaran rumah illegal warga. Dia juga yang telah membawa saudara-saudaranya dari Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe untuk membagikan lahan kepada masing-masing keluarganya.

“Masih ada HGU yang aktip sampai Desember 2017. Sehingga pemerintah sudah menegaskan bahwa ini ilegal, dimana mereka melakukan arogansi yang mengatas namakan tanahnya sendiri semaunya berbuat, dan mengatas namakan tanah warisanya sendiri,” pungkasnya.

Terkait solusi pemerintah untuk memfasilitasi tempat tinggal warga ahli waris, Eko menegaskan, dari 273 hektar, 150 hektar sudah di serahkan kepada ahli waris. Termasuk orang tua Gunawan bin bora itu telah diberikan sebanyak 60 ha, dari 150 ha dan tersisa 120 ha. Sementara yang di mohonkan pihak perusahaan hanya 50 hektar sebagimana persyaratan dari kementrian ATR setelah di identifikasi sisa 47 ha.

Lebih lanjut, sampai sekarang belum ada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional untuk menyerahkan ke pemerintah daerah guna melakukan identifikasi kepemelikan.

“Pada akhirnya kita akan sertifikasi di mana setiap orang maksimal 2 hektar itu aturanya, nyatanya disini ada yang mempunyai lebih dari dua hektar per orang bahkan sampai puluhan hektar per orang ini yang harus di tertibkan.” tegasnya.

Ditempat yang sama Gunawan bin Bora, selaku ahli waris  mengungkapkan, dirinya sebagai pemilik lahan seluas 50 ha, telah kami keluarkan sebanyak 2 ha sebagai situs atau makam nenek leluhur. Sisa 47,8 ha.

“Menurut saya karena HGU perusahaan sudah berkahir di bulan Desember mendatang, tidak usah diperpanjang lagi. Berikanlah kepada kami yang berhak, bersama rumpun ahli waris sebanyak 160 orang,” ungkap Gunawan.

>Seraya berharap agar perpanjangan HGU terhadap PT. HNN agar tidak lagi dilanjutkan. Sebab masih banyak masyarakat yang masih membutukmhkan.

Laporan : Jaspin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version