Reporter:Erlin
ANDOOLO – Sebanyak 336 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel di Aula Kantor DPMD Konsel, pada, Kamis 10 September 2020.
Perjanjian yang diteken ratusan Kades dari 25 kecamatan se Konsel itu sebagai bentuk kerjasama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa. MoU diteken Kajari Konsel DR. Afrillyanna Purba bersama sepuluh perwakilan kades.
Kajari Konsel, DR. Afrillyanna Purba, menegaskan, perjanjian kerjasama itu bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum. “Tetapi di sini kita akan terus bimbing dan kawal dana desa, agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dana desa dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum,” tegas Aprilliana.
Dalam rangkaian penandatanganan MoU itu, juga dilakukan sosialisasi penerangan hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa, bagi para Kades se Konsel yang dibawakan langsung Kajari Konsel DR. Afrillyanna Purba.
Dalam tanya jawab DR. Afrillyanna Purba menjelaskan, jika ada laporan masyarakat terkait masalah dana di desa, laporan akan diterima dan diproses. Namun itu tidak serta merta jaksa melakukan tindakan hukum, namun laporan tersebut terlebih dahulu dianalisa dan ditelaah.
“Dan lebih lanjut lagi mengikut sertakan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas Internal pada Institusi lain untuk menganalisa benar ada atau tidak adanya kerugian dan hasilnya akan diserahkan kepada kami. Jadi ada proses-proses yg harus di jalani,” terangnya.
Untuk itu, para Kades diminta untuk profesional dan jujur mengelola dana desa dan transparan agar semua dana desa dapat termonitor masyarakat. DR. Afrillyanna Purba menuturkan, pihaknya selaku pengacara negara dengan kuasa khusus dapat memberikan jasa hukum secara profesional dan gratis untuk memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian dana desa.
“Kami selaku JPN Obyektif dan menghindari intervensi dalam mengambil keputusan yang merupakan kewenangan Kades, pendampingan ini berupa konsultasi hukum, sosialisasi atas resiko hukum, perdata, pidana maupun administratif yang mungkin timbul dari penyimpangan pengeloaan dana desa. Mendorong agar pengelolaan bertanggungjawab sesuai aturan yg berlaku. Ini semua merupakan pencegahan kemungkinan terjadinya permasalahan,” tegas DR. Afrillyanna Purba
Senada dengan itu, Kepala DPMD Konsel, Sajudin Idris mengatakan MoU tersebut merupakan pendampingan Kejari kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa. “Silahkan bekerja dengan baik. Selama program dan pengalokasian dana desa benar demi kebutuhan masyarakat, tak perlu khawatir bakal tersandung kasus hukum,” ungkap Sajudin Idris.
Sajudin Idris menegaskan, pengawasan bermuara pada sanksi, sedangkan pendampingan bermuara perbaikan sehingga tidak ada penindakan tetapi MoU tersebut bisa bermanfaat bagi para aparatur desa.
Dia menilai dengan adanya MoU ini, maka koordinasi antara Kejari Konsel dan para Kades berjalan baik, dan para Kades juga tidak menjadi takut untuk menggunakan anggaran desa.
“Jadi jangan ada lagi ketakutan Kades untuk bekerja membangun desanya. Yang penting kalian bekerja profesional, jujur mengelola dana desa dan semua anggaran dihabiskan dan itu semua tepat sasaran,” terangnya. (1/1)