WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan penurunan status untuk kawasan hutan seluas 4.262 hektare menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).
Dengan usulan ini, nantinya lahan hutan tersebut masuk masuk dalam Penyelesaian Permasalahan Tanah di dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai dengan Perpres Nomor 88 tahun 2017.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara Kabupaten Konawe Utara Marwan Khalik mengatakan, usulan TORA Pemkab Konut seluas 4.262 hektare diperuntukan bagi pemerintah dan rakyatnya, dimana sebelumnya baik pemukiman maupun perkebunan berada dalam kawasan hutan.
BACA JUGA :
- Masyarakat Mubar Berharap Ada Penambahan Trip Rute Torobulu-Tondasi
- Organisasi Tamalaki Pobende Sultra membagikan takjil kepada Masyarakat
- H-1 Lebaran, Kapolresta Kendari Intens Mengecek Personel Jaga Pospam Ops Ketupat Anoa 2025
- Wagub Sultra Hadiri Sertijab Bupati Buton Tengah 2025-2030
- Bayi 8 Bulan di Kendari Alami Stunting, Butuh Bantuan
“Penurunan status ini kedalam TORA ada syaratnya, minimal kawasan itu sudah didiami selama 18 tahun. Artinya kawasan itu sudah digarap oleh pemerintah dan rakyat sejak tahun 1999,” katanya, Rabu (17/7/2019).
Lanjut Marwan, jika sejak tahun 1999 berdasarkan gambar dari citra satelit kawasan tersebut telah dibuka menjadi pemukiman warga dan lahan perkebunan, maka syarat Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) dianggap memenuhi syarat.
“Dari 10 kabupaten ini, Konawe Utara yang tertinggi ada 4.262 hektare yang akan diturunkan statusnya. Tersebar di Kecamatan Asera, Oheo, Langgikima dan Wiwirano yang dibuka dengan usia 18 sampai 20 tahun. Tahun 2019 akan diturunkan statusnya, dan itu gratis dari Kementerian LHK, Pertanahan dan Bappeda juga dan itu akan disertifikatkan secara gratis juga. Dan ini di usulkan oleh Bupati Konut,” ujarnya. (A)
Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi