Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – 467 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Sultra, dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Dari jumlah itu, terbanyak di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari dengan total 85 orang. Empat diantaranya integrasi atau pembebasan bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sultra, Drs. H. Muslim, M.Si menyebut, sedangkan di LP Klas II A Baubau ada 82 orang, terdiri dari 80 asimilasi dan dua integrasi.
Kemudian, Rutan Klas II B Kolaka 80 orang, Rutan Klas II A Kendari 74 orang, Rutan Klas II B Raha 63 orang dan Rutan Klas II B Unaaha 54 orang, terbagi dari asimilasi 51 orang, integrasi pembebasan bersyarat 1 orang, serta 2 orang cuti bersyarat.
Sementara itu, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II A Kendari ada 21 dan Lapas Perempuan Klas III Kendari delapan orang.
Muslim juga mengatakan, napi yang dikeluarkan ini, yang sudah menjalani seperdua masa hukumannya sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Muslim berharap seluruh napi yang telah dibebaskan melalui program asimilasi, untuk tetap di rumah atau tidak boleh kemana-mana.
“Kami berharap napi bisa menjaga kondisi kesehatannya dan keamanan lingkungannya,” harapnya.