HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

5 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Pria Diamankan BNNP Sultra

609
×

5 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Pria Diamankan BNNP Sultra

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra Saat menggelar Konferensi Pers (Foto : Hendrik B)

Reporter : Hendrik B

Editor : Indi

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 5.099,65 Gram. Seorang pria berinisial MA alias Daeng Sutte (51) diamankan BNNP Sultra di Warung Coto Makassar, Jalan Poros Kendari – Kolaka Desa Abeli Sawa Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 10:00 wita.

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari melalui Pelabuhan Ferry Bajoe-Kolaka. Atas informasi itu, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan di Pelabuhan Ferry Kolaka sekitar pukul 05.00 wita.

“Saat tiba Ferry itu, petugas BNNP Sultra mencurigai seorang penumpang yang turun dari atas kapal dengan membawa tas ransel dan langsung naik mobil angkutan umum untuk menuju Kendari,” ucap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada kepada Mediakendari.com, Senin (21/01/2019).

Bambang mengatakan, saat menuju Kendari, petugas mengikuti mobil tersebut dari belakang, sekitar pukul 10.00 wita, mobil itu berhenti di depan warung coto makassar dan saat itu target turun dengan menjinjing tas ransel masuk ke dalam warung tersebut.

“Saat itu petugas mencurigai, target akan melakukan transaksi serah terima narkotika jenis sabu di dalam warung tersebut sehingga petugas langsung melakukan penggrebekan,” ujarnya.

Dikatakannya, saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan tersangka MA dengan barang bukti berupa satu buah tas rangsel yang berisi lima bungkus besar narkotika jenis sabu, satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka, dan dua buah handphone.

“Modus pelaku yakni pelaku menyelundupkan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dan dimasukan ke dalam tas ransel berwarna abu abu di bawa dari Kota Makassar ke Bajoe dengan menggunakan mobil angkut, kemudian dari Bajoe ke Kolaka menggunakan Kapal Ferry dan Kolaka ke Kendari menggunakan mobil angkut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahub 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (A)


You cannot copy content of this page