Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pelarian narapidana (napi) narkoba Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Tamrin belum kunjung didapatkan hingga kini meski sudah memasuki hari ke 56 dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya Fajar Tamrin melarikan diri saat mengikuti persidangan sebagai saksi dari kasus lain di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (11/9/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan Fajar Tamrin masih belum ditangkap.
“Belum didapatkan, tapi kita masih tetap mencari napi yang kabur itu,” ungkap Nanang kepada mediakendari.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Kata Nanang, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan AK yang merupakan kerabat Fajar Tamrin.
Baca Juga :
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
“Siapa tau dengan ditangkapnya AK, dia (Fajar Tamrin) bisa kita lacak keberadaannya,” harapnya.
Ia juga mengatakan, pelarian Fajar Tamrin karena kelalaian pengawas saat menjemput tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. (B)