Reporter: Hendrik B
KENDARI – Sebanyak enam anggota Polres Kendari dan Polda Sultra telah ditetapkan sebagai terperiksa karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) bermasalah di Depan Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu.
Dalam aksi berujung ricuh itu, dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Hasil autopsi, Randi dinyatakan tewas tertembak peluru tajam.
Enam anggota polisi yang telah diperiksa diantaranya berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse.
“Hasil olah tindak kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa anggota yang memang melanggar SOP, sehingga Propam menetapkan enam anggota sebagai terperiksa karena membawa senjata api,” ungkap Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo kepada awak media, Kamis (3/10/2019).
BACA JUGA:
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
Kata Hendro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan, dan terus mendalami pelanggaran SOP keenam anggota tersebut.
“Keenam anggota itu kami masih mendalami, apakah keenam anggota itu masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa atau tidak,” ujarnya.
Hendro juga mengatakan, sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan perintah kepada Pejabat Utama Mabes Polri maupun Kapolda untuk tidak membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa dan arahan terakhir dikeluarkan pada tanggal 25 September 2019.
“Jadi pelanggaran SOPnya karena membawah senjata api saat mengamankan unjuk rasa,” pungkasnya. (A)