EKONOMI & BISNISKendariMETRO KOTANEWSSULTRA

600 Alat Perekam Transaksi Online Siap Dipasang di Hotel, Tempat Parkir dan Rumah Makan se Kota Kendari

963
×

600 Alat Perekam Transaksi Online Siap Dipasang di Hotel, Tempat Parkir dan Rumah Makan se Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi Adlinsyah Malik Nasution (kedua dari kanan), Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kedua dari kiri) saat rapat di gedung DPRd Kota Kendari Foto : MEDIAKENDARI.com/Taswin Tahang

Reporter : Taswin Tahang
Editor: Taya

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bakal memasang 600 alat perekam Tapping Box di hotel, restauran, tempat parkir, serta rumah makan yang ada di Kota Kendari.

Pemasangan alat perekam transaksi Tapping Box ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pemkot Kendari dan Koordinator Wilayah VIII Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan, pemasangan alat ini bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bagi masyarakat khususunya pelaku usaha.

“Ini saya kira sangat akurat dan tidak ada lagi pihak tergiur baik dari pihak pemerintah maupun pengusahanya agar tidak ada lagi pemotongan pajak nantinya,” ungka Sulkarnain, Kamis (12/12/2019).

Menurutya, dengan alat ini maka jumlah yang masyarakat berikan pada wajib pungut, itu juga yang harus diberikan ke pemerintah. Dan semua elemen masyarakat akan dapat mengawasi pembayaran tersebut secara akurat.

Baca Juga :

“Bukan cuman bisa dikontrol oleh Ketua DPRD Kota Kendari tetapi kita semua juga bisa membuka dasboard dan bisa melihat retribusi pajak sehingga tidak bisa ada yang berdalih lagi,” jelasnya.

Untuk mekanisme pembayarannya sendiri, kata Sulkarnain, Pemkot memberikan satu bulan jangka waktu keterlambatan membayar pajak, bagi para wajib pajak.

“Kalau tidak bisa kami akan berikan surat teguran selama 14 hari jika memang tidak bisa maka kami akan tindaki. Kalau tidak mau bayar silahkan keluar dari Kota Kendari,” tegas Sulkarnain.

Sementara itu, Koordinator Wilaya VIII Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi Tenggara, Adlinsyah Malik Nasution menjelaskan untuk tahap awal alat ini baru dipasang pada para pelaku usaha restauran, hotel, rumah makan, dan parkiran.

Akan tetapi, lanjut Adlinsyah, dengan terlihatnya peningkatan yang sangat baik, alat ini akan terus dikembangkan khususnya dari segi jumlah untuk mengoptimalkan sumber pajak.

“Kita akan pelajari serta mengoptimalkan sumber pajak yang belum digali, padahal potensinya besar di Kota Kendari. Seperti pajak bawah air dan pajak reklame,” tutupnya.

You cannot copy content of this page