KendariNEWSSULTRA

62 Warga Pondambea Jalani Rapid Tes, Satu Positif Corona

611
rapid tes oleh Tim Surveilans dan Tim Sampling Rapid Tes dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Minggu siang 5 April 2020.

Redaksi

KENDARI – Satu warga Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes oleh Tim Surveilans dan Tim Sampling Rapid Tes dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Minggu siang 5 April 2020.

Tim yang berjumlah enam oramg dan dipimpin Kartina, SKM, M.Kes, sengaja melakukan rapid tes di RT 02 RW 03 karena berkaitan dengan rumah keluarga dekat dengan yang pernah kontak dengan pasien positif sebelumnya.

rapid tes oleh Tim Surveilans dan Tim Sampling Rapid Tes dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Minggu siang 5 April 2020.

Kurang lebih empat jam tim bekerja memeriksa 62 warga tersebut. Satu yang dinyatakan positif berusia 1 tahun empat bulan.

rapid tes oleh Tim Surveilans dan Tim Sampling Rapid Tes dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Minggu siang 5 April 2020.

Tim langsung mengambil sampel air liur anak itu untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium Makassar. Anak itu merupakan keluarga dekat pasien positif sebelumnya.

“Sedangkan yang 61 orang dinyatakan negatif,” ungkap salah satu satu tim medis yang tidak mau disebutkan namanya.

rapid tes oleh Tim Surveilans dan Tim Sampling Rapid Tes dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Minggu siang 5 April 2020.

Pj Sekda Sultra, Laode Ahmad yang juga sekertaris Gugus Tugas Covid-19 Sultra mengapresiasi tim yang telah bergerak cepat melakukan rapid tes.

“Kita bayangkan saja saat ini hari minggu adalah hari libur atau istirahat bertemu keluarga, tapi tim satgas kesehatan khususnya tim sampling rapid tes mereka masih mengabdi dan bekerja untuk masyarakat dan daerahnya, inilah wujud kepedulian dan pengabdian sebagai garda terdepan menolong nyawa manusia,” paparnya.

rapid tes oleh Tim Surveilans dan Tim Sampling Rapid Tes dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Minggu siang 5 April 2020.

Menurut Sekda, tim sangat pantas diberikan reward atau insentif yang insyaallah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) berdasarkan Permendagri yang sebelumnya telah terbit.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version