Reporter : Kardin
Editor : Def
KOLAKA – Sebanyak 703 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik, Senin (25/3/2019).
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, pelantikan PTPS dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga :
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
“PTPS yang dilantik akan bertugas di TPS sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Tugasnya mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya melalui via WhatsApp.
Juhardin menambahkan, setelah pelantikan PTPS, pihaknya juga akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi partai politik (Parpol) sesuai dengan amanah Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat 8, saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terangnya.
Namun demikian, Jugardin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu parpol melengkapi saksi-saksi yang akan bertugas di TPS.(b)