EKONOMI & BISNISKendari

72 Ribu Pekerja di Sultra Bakal Terima Bantuan Rp 600 Per Bulan

565
×

72 Ribu Pekerja di Sultra Bakal Terima Bantuan Rp 600 Per Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Sebanyak 72 ribu pekerja bergaji Rp 5 juta kebawah yang menjadi peserta BP Jamsostek di Sultra bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan.

“Besaran subsidi upah yang diterima sebesar Rp 600 ribu untuk setiap calon penerima per bulan selama 4 bulan,” terang Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Kendari, Muhyiddin DJ di ruang kerjanya, Senin 24 Agustus 2020.

Menurutnya, jumlah calon penerima BSU masih lebih dibanding dengan jumlah total peserta BP Jamsostek di Sultra sebesar 84 ribu, atau ada sekitar 12 ribu pekerja yang tidak mendapatkan BSU.

“BSU diberikan bertujuan untuk belanja agar tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat meningkat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Muhyiddin menjelaskan, bantuan itu sendiri dijadwalkan untuk disalurkan mulai Selasa 25 Agustus 2020. Namun, pihaknya belum bisa menjamin hal tersebut karena masih menunggu keputusan dari pusat.

“Untuk kapan penyalurannya bukan dari BP Jamsostek, tetapi dari keputusan Presiden. Kami hanya operator menyiapkan data penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 14 tahun 2020,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai Permenaker tersebut adapun kriteria pekerja penerima BSU yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek, yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta.
  3. Merupakan pekerja/buruh penerima gaji/upah (Pegawai BUMN dan PNS tidak termasuk).
  4. Kepersetaan sampai Juni 2020.
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iurang yang dihitung berdasarkan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemeberi kerja kepada BP Jamsostek dan tercatat di BP Jamsostek.
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, kata Muhyiddin, pihaknya bersama bank penyalur juga akan melakukan pengecekan nomor rekening pekerja apakah masih aktif atau tidak.

“Kami dan pihak perbankan akan melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang disetorkan masih aktif, dan milik si penerima bantuan upah,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page