BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKOLAKA TIMURNASIONALNEWS

80 Hektare HPT di Koltim Terbakar, Satgas Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

80 Hektare HPT di Koltim Terbakar, Satgas Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

KENDARI, Mediakendari.com – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video hingga gelar perkara.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.

80 Hektare HPT di Koltim Terbakar, Satgas Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

Dua orang saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo.

“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api sebelum api kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi,” ujar Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, pembakaran tersebut dilakukan AN atas inisiatif sendiri.

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” tegasnya.

Penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Keterangan saksi dan bukti video kemudian diperkuat dengan keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega.

Ia menerangkan, lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi terbatas dengan areal terdampak yang disebut mencapai sekitar 80 hektare.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan AN sebagai tersangka.

AN disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Wisnu menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran terus melakukan penanganan di lapangan dengan memprioritaskan pemadaman dan pendinginan di area terdampak.

Personel dikerahkan untuk memastikan titik api dapat dikendalikan serta mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain yang memiliki potensi terdampak.

Setelah api berhasil dipadamkan, petugas tetap melakukan pemantauan dan pendinginan di lokasi bekas kebakaran untuk memastikan tidak terdapat bara atau sumber panas yang dapat memicu kebakaran kembali.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam mencegah kebakaran susulan serta meminimalkan dampak Karhutla terhadap kawasan hutan, lingkungan dan masyarakat.

Liputan : Tim Redaksi.

Exit mobile version