Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari membebaskan 85 narapidana (napi) dari dua tindak pidana yakni tindak pidana umum dan narkotika, melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan covid-19.
Kalapas Klas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan, dalam program asimilasi tersebut yang tercatat terbanyak dibebaskan yakni tindak pidana umum.
“Saya kurang hafal berapa jumlahnya tetapi sekitar 70 an yang dibebaskan seperti kasus pembunuhan, pencabulan, lakalantas dan tindak pidana umum lainnya,” ungkap Abdul Samad kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi via telepon, Senin 13 April 2020.
Abdul Samad juga mengatakan, napi tindak pidana narkotika yang hukumannya rendah mendapatkan program asimilasi karena tidak terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Jadi kasus narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun terikat dengan PP No 9 tahun 2020 sehingga tidak dapat program asimilasi. Akan tetapi, kasus tipikor baik hukumannya rendah atau tinggi tetap terjerat dengan PP tersebut,” terangnya.
Abdul Samad berharap napi yang dibebaskan karena program asimilasi itu, agar mengikuti arahan dari pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19.
“Kami sudah memberitahukan kepada mereka (napi) agar tidak berkeliaran atau tetap di rumah sebelum mereka dibebaskan,” tutupnya. (B)