KENDARI – Pimpinan wilayah Sulawesi dan Maluku, Deputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Sudirman Simamora mengungkapkan, pihaknya membuat MoU kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan jaminan sosial kepada 900 pegawai Non ASN lingkup Pemprov.
Sudirman menerangkan, melihat perkembangan kepesertaan dijajaran Sultra berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 1,2 juta orang pekerja di Sultra.
“Yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 200 ribu orang atau kurang lebih 15 persen,” ungkap Sudirman saat memberikan sambutan di acara tersebut di ruang rapat Pemprov Sultra, Senin (09/04/2018).
Katanya, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Dua Hari Lagi, Farewell Parade Kapolda Sultra dan Maluku Digelar
“Jika terjadi kecelakaan bagi mereka yang tidak terlindungi, baik pekerja mandiri atau perusahaan, ini akan mengganggu serta menambah daftar tingkat kemiskinan bagi pekerja,” ujarnya.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan melindungi tidak hanya sektor formal juga termasuk sektor informal.
“Artinya baik pedagang pasar, tukang ojek itu wajib mendapatkan jaminan sosial,” ungkapnya.
Dengan iuran Rp 10.800 untuk perlindungan jaminan sosial untuk satu bulan, ketika mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit pemerintah di ruang kelas satu dan untuk biayanya unlimited sampai dinyatakan sembuh oleh pihak Rumah Sakit.
Ia menambahkan, selama dirawat enam bulan pertama, gajinya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. Kemudian untuk enam bulan kedua ketika masih dirawat, BPJS Ketenagakerjaan tetap masih membayarkan sampai dengan 75 persen. Dan ketika enam bulan ketiga masih dirawat pihaknya tetap membayarkan upahnya sebesar 50 persen.
“Untuk hari ini dua perlindungan yang akan diberikan kepada non ASN lingkup Pemprov Sultra yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Hj Isma mengatakan, pihaknya memberikan jaminan sosial kepada para Non ASN lingkup pemerintah Provinsi Sultra dengan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk jumlah Non ASN Pemrov kurang lebih 900 orang untuk golongan k2. Dari jumlah 900 orang yang mendapatkan jaminan sosial itu terdiri semua organisasi perangkat daerah kecuali Dinas Kesehatan,” bebernya.
Isma menuturkan, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 10.800 itu dipotong dari anggaran APBD.
“Untuk Gaji non ASN lingkup Sultra itu satu juta rupiah per bulan. Dan yang diikutkan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan kurang lebih 900 orang,” pungkasnya.