EKONOMI & BISNISFEATUREDHEADLINE NEWSKendari

977 Non ASN Lingkup Pemprov Sultra Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

490

KENDARI – Sebanyak 977 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi (pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sultra.

Ada dua jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dari 977 Non ASN lingkup pemprov Sultra, yang sudah terlindungi baru beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol PP, Pegawai Kebersihan dan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Provinsi Sultra, La Uno saat usai kegiatan koordinasi dan evaluasi kinerja perangkat daerah di Clarion hotel Kendari, Kamis (04/10/2018).

Dia mengatakan, sepanjang Oktober 2018 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 7431 non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga se Kabupaten dan Kota lingkup Sultra.

Katanya, pencapaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam menyasar Non ASN di Sultra sudah cukup signifikan. Jika dipresentasekan capaian. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja termasuk pegawai non ASN yang bekerja.

“Melalui rapat koordinasi dan evaluasi yang dilakukan Pemprov Sultra, kami merangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada non ASN yang ada di Sultra. Kami berikan sertifikat bahwa pemerintah provinsi Sultra telah menjadi anggota BPJS Ketengakerjaan,” ujarnya.

Selain Non ASN, pihaknya juga menyasar para perangkat desa yang ada di Sultra. Dan untuk Non ASN yang sudah terkafer di BPJS Ketenagakerjaan yakni ada enam Kabupaten antara lain kota Kendari, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Timur ditambah pemerintah provinsi Sultra.

“Baru dua program yang diberikan jaminan yakni JKKdan JKM, dengan tujuan untuk menjamin masa depan keluarganya ketika ada risiko-risiko selama mereka melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur negara walaupun mereka non-ASN,” pungkasnya.(b)


Reporter Waty


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version