BAUBAUHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri

1906
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar (Kanan) didamping Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmat.

BAUBAU, Mediakendari.com – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya membengkuk seorang pemuda inisial RD (21) yang sempat buron setelah tega membom keluarganya sendiri dengan bom molotov lantaran perkara barang kesayangannya yakni sebuah speaker hendak dijual oleh ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar mengungkapkan setelah pelaku melihat sang ayah hendak menjual speaker miliknya melalui media sosial facebook, pelaku yang sakit hati tanpa pikir panjang merakit bom molotov dari  botol dan diisi pertalite dan kain selanjutnya dibakar dan dilemparkan di orang tuanya. Akan tetapi, naasnya bukan cuma ayahnya, bom itu mengenai juga adik perempuan dan keponakannya yang berada di luar rumah.

Paman dari salah satu korban yang tidak menerima kejadian itu kemudian melaporkan korban ke aparat kepolisian. Pelaku sempat menjadi buron selama kurang lebih dua bulan.

“Berkat kerjasama dengan kepolisian Kendari, pelaku pun ditemukan keberadaanya disalah satu kos-kosan depan kampus Haluolea pada 16 april 2024. Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan buser 77 Polres Kendari dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Ismunandar saat jumpa pers Sabtu, 20 April 2024.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version