KENDARI, Mediakendari.com – Aksi pencurian di Kota Kendari kembali terjadi, kali ini, seorang pria bernama Muh. Fauzi Jumadil Usman (29) bersama seorang remaja berinial RA (16) membobol sebuah konter gadai dan menggasak sejumlah barang elektronik bernilai tinggi.
Tidak hanya mencuri, mereka juga merusak kamera pengawas (CCTV) untuk menghilangkan jejak.
Namun Polisi berhasil mengungkap kejahatan ini dan meringkus kedua pelaku.
Menurut laporan polisi LP/B/73/III/2025/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 5 Maret 2025, kejahatan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita di Konter RH Gadai, Jalan H. Lamuse (Wanggu), Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa awalnya Fauzi dan Rehan berkeliling mencari kendaraan di pinggir jalan untuk mencuri ban. Namun, rencana berubah ketika Fauzi melihat konter gadai dalam keadaan sepi.
“Pelaku Fauzi langsung meminta rekannya untuk berjaga di atas motor, lalu mengambil kunci shock dari dalam tasnya dan merusak gembok konter. Setelah berhasil masuk, dia mengangkut barang-barang elektronik berharga, mulai dari laptop, televisi, handphone, hingga printer,” ujar Nirwan dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Selasa (11/3/2025).
Barang pertama yang diangkut adalah satu koper berisi laptop, satu televisi, dan empat unit handphone. Setelah menyusun barang curian di atas motor, RA ikut masuk ke dalam konter dan mengambil satu unit televisi tambahan.
Tak puas, mereka kembali ke lokasi untuk mencuri lebih banyak barang. Kali ini, mereka membawa dua unit PlayStation 3, satu kamera Sony 6000, satu printer Canon Pixma G2730, satu AC duduk, serta tiga kamera CCTV yang mereka rusak untuk menghilangkan jejak.
Korban yang menyadari konternya dibobol segera melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV yang tersisa serta keterangan saksi.
“Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku utama, Muh. Fauzi, serta rekannya. Kami juga mengamankan barang bukti, di antaranya printer, kamera, dan kunci shock yang digunakan dalam aksi pencurian,” jelas Nirwan.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat—mereka bisa mendekam di penjara hingga sembilan tahun.
Untuk itu, Nirwa mengimbau masyarakat kota Kendari untuk memasang sistem pengamanan ganda dan memastikan CCTV mereka tersimpan di cloud agar tidak mudah dihapus oleh pelaku kejahatan.
Reporter: Nur Anita