Kendari

Abdul Natsir Imbau Parpol dan LO Intens Koordinasi dengan KPU Sultra

495
×

Abdul Natsir Imbau Parpol dan LO Intens Koordinasi dengan KPU Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Sultra
Ketua KPU Provinsi Sultra Laode Abdul Natsir

Reporter : Sardin D
Editor : Ardilan

KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir mengimbau partai politik pengusung para calon kepala daerah dan liaison officer (LO) agar intens membangun komunikasi dan kordinasi secara intens bersama KPU Sultra.

Kedua pihak tersebut diminta agar memanfaat waktu hingga 3 September 2020 mendatang.

“Persyaratan pasangan calon dan persyaratan tahapan tentu sedikit berbeda dengan masa pilkada kondisi normal. Mamun tidak semua berbeda dengan masa normal. hal ini lah yang perlu diketahui oleh para pasangan calon melalui L-O atau partai pengusungnya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman komunikasi kedepannya,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at 28 Agustus 2020.

Ia membeberkan sejauh ini pihaknya terus melakukan pencocokan data pemilih yang selama ini telah dijalankan. Dirinya juga meminta agar partai-partai pengusung segera mengupdate kepengurusan barunya mengingat beberapa hari belakangan pergantian kepengurusan terjadi disejumlah partai.

“KPU akan menunggu update data kepengurusan setiap partai sembari mencocokan dengan data pengurus DPP masing -masing partai,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya telah menetapkan untuk kursi dari pengajuan para calon untuk hitungan minimalnya. Misalnya, kata dia, ada tiga daerah yaitu Kabupaten Konawe Utara (Konut), Buton Utara (Butur) dan Konawe Kepulauan (Konkep). Pasalnya, tiga daerah itu memiliki 20 kursi anggota DPRD-nya sehingga dari 20% minimal partai politik dapat mengajukan calon itu jika kursi yang diperoleh minimal empat kursi Parpol atau partai melakukan koalisi atau gabungan partai politik pengusung.

“Misalnya daerah lain kolaka utara dan wakatobi itu syarat minimalnya 5 kursi dan untuk daerah lain menengah dari 30 kursi minimal 6 kursi dan untuk konawe selatan itu minimal 7 kursi dan itu yang menjadi syarat pengajuan calon,” tutupnya.

You cannot copy content of this page