FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Abdul Samad Lakori Akhirnya Divonis Bebas, Penasehat Hukumnya: Dari Awal Penyidikan Memang Bukan Perbuatan Pidana

981
×

Abdul Samad Lakori Akhirnya Divonis Bebas, Penasehat Hukumnya: Dari Awal Penyidikan Memang Bukan Perbuatan Pidana

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sidang lanjutan atas terdakwa, Abdul Samad Lakori, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin, 20 November 2017 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kelik SH didampingi anggotanya, Andiyas Muluk SH dan Andri Wahyudi SH yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa serta didampingi Penasehat Hukumnya, Risal Akman.

Penasehat Hukum Terdakwa, Risal Akman mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kendari terhadap kliennya tersebut adalah telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan memang terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Dari awal saya berkeyakinan bahwa perbuatan yang dikakukan klien saya (Abdul Samad Lakori, red) itu bukanlah masuk perbuatan pidana melainkan adalah perbuatan hukum perdata,” ujar Risal saat dihubungi melalui via seluler, Sabtu (25/11).

Risal menjelaskan, kliennya meminjam uang dari saksi korban, Ichsan Porosi, sebesar Rp 200 juta itu adalah dalam konteks perjanjian pinjam meminjam, lagi pula sebelumnya lanjut Risal, terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh korban dengan kliennya, ujar Magister Pascasarjana Universitas Islam Jakarta ini.

lebih lanjut Risal Akman mengatakan, sebetulnya perkara yang menjerat kliennya itu terkesan dipaksakan, sebab awal penyidikan oleh Polda Sultra diketahui tidak memenuhi unsur delik sebagai perbuatan pidana.

“Itu masuk ranah perdata, tapi meskipun demikian, kita harus bersyukur karena hukum masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page