NEWS

Abdurrahman Shaleh Tegaskan DPRD Sultra Dukung Pemekaran Provinsi Kepton

900
×

Abdurrahman Shaleh Tegaskan DPRD Sultra Dukung Pemekaran Provinsi Kepton

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai diskusi dengan Ketua DPRD, serta beberapa anggota Dewan Provinsi Sultra. Foto: La Ato/MEDIAKENDARI.COM

 

Reporter: La Ato

KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh menegaskan bahwa DPRD mendukung perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).

Hal ini ia sampaikan saat menerima masa aksi Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton (Geram Kepton) Sultra di ruang rapat gedung Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Selasa, 8 Juni 2021.

Ia berpesan kepada masa aksi pejuang pemekaran Kepton agar selalu berpikir positif terhadap langkah-langkah yang ditempuh oleh DPRD.

“Bahwa kami DPRD sekarang, perjuangan ini merupakan bentuk itikad baik, niat baik, dan perjuangan tulus yang dilakukan DPRD. Silakan skeptis-skeptis pikiran yang negatif dihilangkan, karena kita memperjuangkan nilai-nilai yang lebih besar, nilai-nilai keabadian, yaitu percepatan pemekaran Provinsi Kepton,” kata Abdurrahman Shaleh.

“Tidak ada satupun orang di pemerintahan ini, baik DPRD periode yang lalu maupun gubernur sebelumnya ataupun gubernur sekarang ini untuk menghambat pemekaran ini,” tambahnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Adi menegaskan, diskusi soal Kepton sudah selesai.

Menurutnya, tidak ada lagi diskusi tentang bagaimana syarat administrasi, cakupan dan seluruhnya.

“Total selesai, yang ada sisa menunggu kapan pemekaran ini terjadi,” tegasnya.

Hal ini ia sampaikan karena di penghujung 2016, DPRD Sultra telah menemui DPR RI. Pertemuan tersebut menghasilkan satu kesimpulan bahwa di seluruh cakupan wilayah dan pemekaran provinsi dan kabupaten, khususnya provinsi di seluruh Indonesia.

“Keputusannya adalah Kepton yang paling lengkap administrasinya. Itulah mengapa saya katakan bahwa diskusi tentang Kepton dan segala tetebengeknya itu dihentikan. Yang ada sisa menunggu keputusan presiden, bahwa besok Papua mekar, maka Kepton juga harus mekar,” papar Suwandi.

Ia juga mengatakan, pemekaran Kepton sudah masuk dalam rancangan Undang-Undangan Kumulatif yang disodorkan oleh Komisi I DPR RI.

“Itu saja. Kita mau bicara apa, seluruh administrasi kita sudah sampai di pemerintah pusat. Catatannya satu, segera mekar dan segera cabut moratorium, dan Kepton segera mekar,” kata Suwandi. (B)

You cannot copy content of this page