FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Ada Dugaan Pungli Dipengurusan PTSL Kendari

802
×

Ada Dugaan Pungli Dipengurusan PTSL Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pergantian Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah gencar disosialisasikan oleh pemerintah. Di Kota Kendari, PTSL sendiri telah berhasil dilaksanakan di 5 kecamatan dan 13 kelurahan, yakni Kecamatan Nambo, Puuwatu, Poasia, Baruga, dan Abeli.

Terkait biaya yang dibebankan ke masyarakat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, La Ode Asrafil, mengatakan dalam pengurusan PTSL, beberapa biaya dibebankan kepada peserta, seperti materai, patok, pengurusan surat-surat akta jual beli tanah atau akta hibah.

“Biaya yang dibebankan itu adalah materai, patok, dan pengurusan akta tanah atau akta hibah” Jelas Asrafil beberapa waktu lalu.

Namun, lanjut Asrafil, biaya yang dibebankan untuk pengurusan hal-hal tersebut maksimal mencapai 350 Ribu Rupiah perbidang tanah.

“Untuk Sultra sebagai Zona II, dana yang maksimal masyarakat membayar itu untuk kebutuhan PTSL sebanyak 350 Ribu Rupiah,” tambah Asrafil.

[Baca juga: Program Nasional Agraria Berganti Nama ]

Akan tetapi, Warga Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari keluhkan program PTSL. Pasalnya, program tersebut dalan realisasinya masih memungut biaya hingga mencapai 500 Ribu Rupiah untuk perbidang tanah.

Salah satu warga Tobuuha Kecamatan Puuwatu yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya dan warga yang lain dimintai oleh Lurah setempat dengan biaya sebesar 500 Ribu Rupiah saat mengurusi sertifikat melalui PTSL.

“Kami disuruh bayar 500 Ribu saat mengurus sertifikat tanah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Saat ditanya alasan harus membayar sebesar itu, menurut warga ini melalui Kasi Pemerintahan Lurah Tobuuha, bahwa hal tersebut untuk biaya kerelaan saja. Namun anehnya, kerelaan tersebut harus dipatok sebesar 500 Ribu Rupiah.

“Kalau alasan kerelaan, masa kami harus dipatok biayanya,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Warga ini, jumlah warga yang telah membayar urus sertifikat melalui PTSL telah mencapai angka 100 orang lebih.

“Sudah banyak. Bahkan jumlahnya sudah sampai seratus lebih orang,” ungkapnya.

Selain itu, anehnya juga saat dimintai kwitansi pembayaran, menurut warga Tobuuha ini, pihak kelurahan tidak mau memberikan dengan alasan yang tidak jelas.

“Masa saya mau minta kwitansi saja tidak mau dikasi. Alasannya juga tidak jelas kok,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat Mediakendari.com mencoba mengkonfirmasi pihak Kasi Pemerintahan Keluarahan Tobuuha terkait dugaan tersebut melalui nomor kontak 0852-1150-xxxx pada Minggu Malam (29/10), belum ada kesimpulan karena kontak tersebut tidak aktif.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page