NASIONAL

Ada Larangan Mudik, Kemenhub Tutup Penerbangan Komersil

438
ilustrasi

Reporter: Taswin

KENDARI –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup semua penerbangan komersil baik luar dan dalam negeri sejak larangan mudik diberlakukan mulai Jumat, 24 April sampai 1 juni 2020.

Direktur jenderal perhubungan udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan,  mulai Jumat ini penerbangan akan diberhentikan total, untuk memotong penyebaran covid-19.

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” jelasnya.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga menyampaikan, seluruh penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai untuk pengembalian dana atau ubah jadwal penerbangan.

“Kami himbau penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui peraturan larangan mudik akan berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version