SULTRA

Ada Perubahan, Ini Jam Kerja ASN Pemprov Sultra Selama Ramadan

1478
Surat Edaran Gubernur Sultra soal jam ASN selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah. Foto: IST

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah.

Surat edaran bernomor 061.2/1716 yang ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi tanggal 23 April 2020 ini menindaklanjuti  edaran Menteri Edaran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 51 tahun 2020.

Adapun jam kerja ASN sesuai surat tersebut yakni Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00 Wita. Istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.

Selanjutnya untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 Wita untuk jam istirahat pukul 11.30 – 12.30. Surat ini juga menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama seminggu di bulan Ramadan tercatat 32.50 jam.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version