NEWS

Adi Jaya Putra Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Konawe Selatan

1591
Stering Komite Musyarawah Kadin Konsel, Syawal Jaelani bersama jajaran panitia.

KENDARI – Panitia Musyawarah III Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Adi Jaya Putra sebagai calon tunggal Ketua Kadin Konsel.

Sterring Komite Musyarawah Kadin Konsel, Syawal Jaelani mengatakan tahapan pencalonan mulai dibuka sejak 13 Desember hingga 21 Desember 2021.

“Kami mengarahkan teman-teman panitia musyawarah III Kadin Kabupaten Konsel termasuk menghandel dan melaksanakan tahapan-tahapan pencalonan dan pelaksanaan acara yakni Musyawarah III Kabupaten Konawe Selatan. Dimana Musyawarah III ini merupakan tahapan pencalonan dan hasil verifikasi hari ini hanya terdapat satu calon yakni Bapak Adi Jaya Putra selaku calon tunggal yang mana dia telah mendaftarkan dirinya kemarin (Selasa),” ungkap Syawal saat dikonfirmasi, Selasa 21 Desember 2021.

Syawal menerangkan Adi Jaya Putra telah memenuhi syrat administrasi sebagai calon ketua sesuai Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Nasional.

“Beliau telah memenuhi syarat administrasi sebagai calon yang mana persyaratan calon itu memang penekanan Kadin Pusat dan Kadin Provinsi itu persyaratannya adalah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin tiga tahun berturut-turut dan beliau memenuhi dan itu harus diwajibkan,” katanya.

Ia menyebut, musyawarah nanti akan dilaksanakan pada 28 Desember 2021. Pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat dan kordinasi yang dihadiri langsung oleh ketua Karateker, Dekwan, Ketua OKK Kadin Sultra Syawal Rijai, dan Syamsu selaku ketua panitia.

Syawal berharap bagi kepengurusan yang baru nanti dapat bermitra dengan berbagai investor dan bisa mengakomodir perusahaan-perusahaan lokal.

“Kedepan sebagai bahan evaluasi jika masih ada kekurangan dikepengurusan yang baru nanti bisa mengakomodir perusahaan lokal bahkan mungkin bermitra dengan investor,” imbuhnya.

 

Penulis : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version