NEWSKendari

Ahli Waris Lahan Golf Sanggoleo, Geruduk dan Minta Agar Segera Dilakukan Sita Eksekusi, Begini Tanggapan Pengadilan Negeri Kendari

1073

Penulis : Sardin.D

KENDARI – Ahli waris Sitti Haerani Kalenggo telah menerima surat pemberitahuan sita eksekusi penetapan Pengadilan Negeri Kendari terkait lahan Golf Sanggoleo yang terletak di Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah menunggu ber jam-jam dilapangan golf pihak Pengadilan tak kunjung tiba, akhirnya setelah mendapatkan informasi pihak keluarga ahli waris bertandang ke Kantor Pengadilan Negeri Kendari.

Juru bicara Ahli Waris Keluarga, Ramli Rahim mengatakan hari ini seharusnya dari jam 9 pagi sita eksekusi namun karna pihak pengadilan tidak kunjung datang di lapangan golf ini.

“Tiba-tiba kami mendapatkan telpon dari pihak pengadilan untuk mengdadap ke kantor Pengadilan Negeri Kendari hari ini setelah menunggu berjam-jam disini,” ujarnya Rabu, 29 September 2021.

“Jikalau lahan kami hari ini tidak dieksekusi hari ini, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena kami mendapatkan laporan ada intervensi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov),” tegasnya.

Baca Juga: Polres Konawe dan Pemkab Konawe Helat Sarasehan Guna Konawe Aman dan Kondusif

Lanjut Ramli menerangkan awalnya lahan ini dimiliki oleh orang tuanya (Ahli waris Sitti Haerani Kalenggo)
dengan luas 10 hektar setengah. Kemudian lahan ini dimiliki oleh orang lain dan di beli pihak Pemprov yang bukan haknya.

“Setelah almarhum orang tua kami kesini, tanah ini sudah menjadi lapangan golf, Pemprov beli lahan ini dengan bukti Alas Hak karena dulu belum ada sertifikat,” terangnya.

Dari pantauan Mediakendari.com selanjutnya pihak Keluarga ahli waris bertandang ke Kantor pengadilan dan melakukan orasi.

Ramli dalam orasinya meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Kendari menemui mereka, tak kunjung di respon akhirnya Ramli dan pihak keluarga ahli waris lainnya paksa masuk dan berorasi di dalam Kantor Pengadilan Negeri Kendari.

“Keluar, Kepala Pengadilan ketemu kami, kok tiba-tiba eksekusi hari ini dibatalkan tanpa konfirmasi di pihak kami,” tegasnya dalam orasinya.

Baca Juga: Teknologi dan Globalisasi Dapat Mengganggu Kerukunan antar Suku dan Agama

Setelah itu, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani SH., MH menemui pihak keluarga ahli waris, dan berusaha menenangkan, dan meminta pihak perwakilan keluarga ahli waris 2-5 orang.

Ramli menerangkan setelah bertemu dan berunding dengan pihak Pengadilan Negeri Kendari, tanah itu masih milik keluarga ahli waris dan pihak Pemprov hanya menyewa tanah dan akan membayar sebanyak Rp 4,2 Miliyar sebagai sewa tanah.

“Besok pihak Pengadilan akan bersidang dan memaksa pihak Pemprov untuk membayar sewa tanah sebanyak Rp 4,2 Miliyar,” terangnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengatakan yang tadi itu bukan eksekusi yang akan dilakukan pengadilan rencananya mau melakukan sita eksekusi.

“Pemahaman mereka itu mau dieksekusi, bukan karena prosedurnya kan ada salah satunya sebelum dilaksanakan eksekusi, harus dilakukan sita eksekusi terlebih dahulu, dan kami juga harus menyampaikan ke PT bahwa kami ada rencana seperti ini dan harus dilaporkan kepimpinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Tim Softball Sultra Lolos ke Semifinal Setelah  Tumbangkan Tim DKI Jakarta

“Putusan eksekusi yang di maksud Mahkamah Agung itu adalah pembayaran sejumlah uang, jadi terkait masalah lapangan golf ini MA memerintahkan Gubernur Sultra Ali Mazi, untuk membayar Rp 4,2 Miliyar dan sekarang ini kami akan meminta kepada pihak pemprov untuk mematuhi itu,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version