NEWS

AJI Kendari Kecam Tindakan Pegawai Kejari Kendari Hapus Rekaman dan Intimidasi Jurnalis Saat Liputan Tahanan Kabur

738
×

AJI Kendari Kecam Tindakan Pegawai Kejari Kendari Hapus Rekaman dan Intimidasi Jurnalis Saat Liputan Tahanan Kabur

Sebarkan artikel ini
Suasan peliputan di Kejari Kendari sebelum wartawan diintimidasi

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Diduga kinerja buruknya tidak ingin diketahui publik, terkait lengahnya penjagaan berujung kaburnya tahanan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, sejumlah pegawai di instansi tersebut mengintimidasi jurnalis.

Intimidasi tersebut dilakukan dengan merampas ponsel serta memaksa menghapus video dan foto milik para jurnalis, yang merekam sejumlah pegawai Kejari Kendari kejar-kejaran di jalan raya dengan tahanan yang kabur.

Sialnya, meski sudah berlelah-lelah mengejar tahanan yang kabur dengan leluasa karena tangannya tidak diborgol, tahanan tersebut tetap saja lolos. Diduga, aib lolosnya tahanan ini lah yang coba ditutupi jajaran Korps Adhyaksa di Kejari Kendari ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam keterangannya menuturkan, sebanyak lima jurnalis dari berbagai platform media diintimidasi pegawai Kejari Kendari saat meliput peristiwa kaburnya tahanan tersebut pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 WITA.

Kelima jurnalis tersebut yakni Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, Muamar jurnalis HarianPublik, Naufal Fajrin jurnalis Tribunnews Sultra, Utta jurnalis Inews dan Ismail jurnalis Media Kendari.

Kelimanya mendapat intimidasi berupa perampasan HP dan memaksa jurnalis menghapus foto maupun video milinya. Bahkan, karena menolak menghapus rekamanya, HP milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas paksa pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto di HP tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso menegaskan, tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Kasman menegaskan, AJI Kendari secara kelembagaan mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan pegawai Kejari Kendari tersebut. Menurutnya juga, tindakan intimidasi itu merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejari Kendari menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia, yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

”Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page