FEATUREDHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Nur Alam Sebut Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang

435

JAKARTA – Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) yang ditunjukkan kepadanya, Senin (27/11).

Menurut Tim Penasehat Hukum Nur Alam, Muh Ainu Syamsu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berwenang mengadili perkara Nur Alam. Karena menurut Ainu, seharusnya yang digunakan itu adalah UU Minerba (Pasal 165).

“Sebab dakwaan Penuntut Umum banyak menyandarkan pada ketentuan tentang Minerba,” ujar Ainu, Senin (27/11).

Tidak berwenangnya pengadilan Tipikor dalam mengadilii Nur Alam, lanjut Ainu Syamsu, karena seharusnya menggunakan UU Adminsitrasi Pemerintahan yang penyelesaiannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, tambah Ainu, seharusnya kasus Nur Alam juga diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Hal ini karena terjadinya tindak pidana di Kendari dan saksi lebih banyak di Kendari,” tambahnya.

Ainu Syamsu menilai Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dalam menangani kasus Nur Alam. Karena Penutut Umum menggunakan ketentuan yang tidak berlaku, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebelum Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.

“Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan kabur,” pungkasnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version