Reporter : Rahmat R.
Editor : Indah
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), segera akan melakukan perampingan birokrasi, sesuai kebijakan yang telah diambil Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Jabatan yang akan ditiadakan itu yakni jabatan administrator (Eselon III) dan pengawasan (Eselon IV).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Laode Mustari, mengatakan, tengah menunggu instruksi dari pemerintah pusat, terkait perampingan tersebut.
“Saat ini pemerintah pusat terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah, melalui pengalihan pejabat eselon III dan IV ke dalam jabatan fungsional, ” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 15 Juni 2020.
Ia mengatakan, Pemprov Sultra masih menunggu surat resmi dari KemenPAN-RB, terkait Juknis perampingan birokrasi.
“Kita tidak bisa langsung berbuat, sebelum ada surat resminya. Pertemuan sebelumnya sudah disebut akan dilakukan perampingan, namun hanya untuk jabatan-jabatan administrasi yang menangani perizinan. Tapi sampai saat ini Sultra belum juga mengusulkan itu,” ujarnya.
Mantan Karo Ekonomi Sultra itu, tak menampik akan adanya dampak yang ditimbulkan bagi pejabat administrasi maupun pengawasan, yang terkena perampingan tersebut. Tapi, itu tidak bisa dihindari. Sebab sudah jelas tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28/2019, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, untuk menjamin kepastian dan pengembangan karir pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Mantan Pj Sekda Sultra ini menjelaskan, regulasi tersebut justru memberikan peluang pengembangan karir bagi ASN. Dimana, organisasi berjalan dengan sistem karir berbasis fungsional.
“Sebagai contoh, fasilitas-fasilitas yang selama ini dimiliki kepala bidang yang menduduki eselon II, tetap dipakai oleh pejabat yang sama. Tapi nama jabatannya hilang, karena beralih ke fungsional. Juni ini, akan dikirim seluruh data jabatan administrasi yang akan disetarakan dengan jabatan fungsional ke kementerian, ” tandasnya.