MEDIAKENDARI. COM – WANGGUDU, Operasi Patuh Anoa 2017 yang dilaksanakan jajaran Polres Konawe sejak 14 Mei 2017 berakhir Senin (22/5).
“Ops Patuh Anoa ini, melibatkan lima personil anggota Lantas Polsek Asera bekerja sama dengan unit Reskrim dan unit Intel semua Polsek di Konawe Utara,”kata Iptu Rustan Dahlan, Panit I Lantas Polsek Asera.
Menurutnya, Ops Patuh Anoa ini, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas karena kita ketahui bersama bahwa di daerah Konawe Utara (Konut) masih banyak pengguna jalan yang tidak menyadari pentingnya melengkapi diri dan kendaraan saat mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Selama Operasi sebanyak 21 pelanggaran yang ditindak di tempat secara langsung (Ditilang). Para pelanggar tersebut kebanyakan melanggar Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat I, Tentang tidak memiki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan ancaman denda Rp.1 juta.
“Sedangkan pasal 291 ayat 1 junto pasal 106 ayat 8 tentang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap mantan KBO Lantas Polres Kolaka Utara.
Ops ini, lanjutnya dititik beratkan pada kelengkapan surat dan komponen kendaraan. Dimana semua pengendara yang terkena operasi dilakukan pengecekan SIM, STNK, dan komponen kendaraannya seperti kaca spion, knalpot, dan accesoris lainnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak Tiga unit kendaraan roda empat yang terjaring. Dan Satu unit mobil truck jenis cunter warna kuning dengan no polisi DD 9651 XZ di tahan karena tak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
“Semua pelanggaran langsung kami tilang dan kami sudah tetapkan jadwal sidangnya di Pengadilan Unaaha pada tanggal 2 dan tanggal 9 Juni 2017. Dan setelah ada putusan dari Pengadilan mereka langsung bayar denda di BRI sesuai pasal yang dilanggarnya,”ungkap Rustan Dahlan.
(AJ/Red).