KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman hari ini, Rabu (21/3/2018) telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut pada beberapa tahun lalu.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, penjemputan Mantan Bupati Konut di rumahnya pada Pukul 08:00 Wita dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017.
“Aswad Sulaiman dibawa Tim Kejari Konawe ke Lapas (Lembaga Pemasarakatan) Kendari di Baruga pada Pukul 10:30 Wita, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI,” tutur Janes.
Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, mantan Bupati Konawe Utara periode 2012 sampai 2016 ini dinyatakan tidak terbukti.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Pribadi Aswad Sulaiman
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kendari, Otong Gunarso, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Agus Risdianto membenarkan, mantan Bupati Konut, Aswad saat ini telah berada di Lapas Kendari.
“Iya sudah masuk tahanan dan sementara masih diregistrasi atau dicek dulu kesehatannya paling lama enam hari, atau paling cepat dua hari. Kemudian ditempatkan di tempat sesuai pidananya,” kata Agus.
Agus menambahkan, Aswad dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun, denda Dua Ratus Juta Rupiah.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan kurungan. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar lebih. Uang itu sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” pungkasnya.