JAKARTA – UU MD3 sah berlaku pada hari ini, Rabu (14/3/2018) walau belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun sesuai konstitusi, dalam jangka waktu 30 hari maka UU tersebut diundangkan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pasal-pasal di UU MD3 yang dinilai kontroversi pun mau tak mau sudah bisa diterapkan. Termasuk pasal anti kritik DPR yang dapat membuat seseorang dipidana atau diproses hukum karena mengkritik DPR.
“Mulai hari ini UU MD3 sudah berlaku otomatis pasalnya juga sudah berlaku dan bisa diterapkan,” ujar Feri, Rabu (14/3/2018), seperti yang dikutip Kabar Nusantara News.
“Begitu UU berlaku dan begitu DPR mendapat kritik yang mencoreng marwah DPR maka bisa ditindaklanjut MKD dan siapapun bisa diancam pidana sepanjang diinginkan MKD,” sambungnya.
Ia juga menerangkan, sejak hari ini, penegak hukum yang hendak memanggil anggota dewan untuk pemeriksaan haruslah seijin MKD dan presiden.
BACA JUGA: Tolak UU MD3, PMII Segel Kantor DPRD Konawe
“Mulai hari ini jugalah penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan harus izin MKD, kalau dulu kan cukup presiden saja,” ucapnya.
Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu.
“DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak Lembaga Kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu,” tutur Firman, Senin (12/2/2018) waktu lalu.