BOMBANAHEADLINE NEWSNEWSSULTRA

Alat Smelter Dijual Kiloan, Ini Tanggapan Direktur PT. SSU

4014
×

Alat Smelter Dijual Kiloan, Ini Tanggapan Direktur PT. SSU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Hasrun

Editor : Taya

RUMBIA – Pasca berhenti beroperasi pada Oktober 2018 lalu, peralatan Smelter perusahan ore nikel PT. Surya Saga Utama (SSU) di Lampangi Jaya, Desa Tedubara , Kecamatan Kabaena Barat, Bombana, Sulawesi Tenggara diduga dijual pihak internal perusahaan dengan mengatasnamakan investor melalui surat kuasa direksi perusahaan.

Hal ini dibenarkan Direktur PT. SSU Kasra J. Munara. “Direksi tersebut, adalah Warga Negara Asing, sebagai Projek Manager PT. SSU,” ujar Kasra tanpa menyebutkan nama warga WNA tersebut, Senin (8/7/2019).

Mengenai penjualan itu, ia menepik jika ada tuduhan dirinya melakukan pembiaran. Kata dia, sebelumnya ia pernah mengingatkan kepada pihak perusahaan, bahwa penjualan aset tidak sejalan dengan rencana perusahaan untuk mengaktifkan kembali smelter tersebut. Namun tidak di indahkan.

“Apalagi sudah ada salah satu pihak yang telah membuat MOU untuk take over PT. SSU,” bebernya.

BACA JUGA :

Lebih lanjut, Kasra membeberkan, semestinya penjualan aset perusahan yakni besi bekas itu, harus melalui proses perpajakan dalam Negeri yang diatur oleh Pemerintah dan harus dipatuhi perusahaan.

“Karena peralatan Smelter tersebut masuk ke Indonesia dengan bebas pajak. Jadi harus bayar impor dan pajak penjualan dalam Negeri, kalau harus dijual sebagai besi bekas,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, perihal kabar pergantian direksi PT. SSU, Kasra menjelaskan dirinya telah melihat surat yang beredar tersebut dari beberapa orang yang mengirimkan, bahkan surat itu beredar di grup Whatsapp KNPI Bombana, namun Kasra menilai terdapat beberapa keganjilan dalam surat tersebut.

“Bisa jadi ada unsur pemalsuan dokumen di surat itu dan ini sudah saya laporkan kepada yang berwajib, saya duga memang ada pihak internal yang ingin menyingkirkan saya karena saya menghalang-halangi penjualan besi yang melanggar aturan itu,” pungkasnya. (a)

You cannot copy content of this page