Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menyebutkan ada 267 perusahan pertambangan di Sultra belum membayarkan Royalti.
Hal itu disampaikan Ali Mazi pada kegiatan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda se Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Dirjen Pajak di salah satu hotel di Kendari.
BACA JUGA :
- H-1 Lebaran, Kapolresta Kendari Intens Mengecek Personel Jaga Pospam Ops Ketupat Anoa 2025
- Wagub Sultra Hadiri Sertijab Bupati Buton Tengah 2025-2030
- Bayi 8 Bulan di Kendari Alami Stunting, Butuh Bantuan
- Feri KMP Pulau Rubiah Berlabuh di Tondasi
- Gubernur Sultra Paparkan LKPJ 2024, Fokus Pembangunan
“Jadi di Sultra ini ada 267 perusahaan yang belum bayar Royalti,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.
Jika ditotal pembayaran Royalti dari 267 perusahaan tersebut, maka yang harus dibayarkan perusahaan sekitarRp 200 miliar.
“Itu senilai 200 miliar Royaltinya,” ungkapnya. (A)