Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menyebutkan ada 267 perusahan pertambangan di Sultra belum membayarkan Royalti.
Hal itu disampaikan Ali Mazi pada kegiatan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda se Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Dirjen Pajak di salah satu hotel di Kendari.
BACA JUGA :
- Peduli Warisan Budaya Lokal, Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Membuatkan Perdanya
- Pj Wali Kota Kendari Sebut Makanan yang Disajikan di Lomba Mosolori Tidak Kalah dengan Makanan Modern
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
- Gelar Advokasi Pendampingan Implementasi Prinsip Asesmen dan Pembelajaran Kurikulum Merdeka 2024, Suryadi ; Kegiatan ini Menjawab Rapor Pendidikan
- Bahas Inflasi, Sekdis ESDM Sultra Rakor Bersama Kemendagri
“Jadi di Sultra ini ada 267 perusahaan yang belum bayar Royalti,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.
Jika ditotal pembayaran Royalti dari 267 perusahaan tersebut, maka yang harus dibayarkan perusahaan sekitarRp 200 miliar.
“Itu senilai 200 miliar Royaltinya,” ungkapnya. (A)